Usai Skors, Rapat Paripurna DPD Kembali Ricuh
Kejadian itu bermula saat rapat paripurna dibuka kembali pada pukul 19.47 WIB di Gedung Nusantaran V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali ricuh.
Kejadian itu bermula saat rapat paripurna dibuka kembali pada pukul 19.47 WIB di Gedung Nusantaran V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2017) setelah sempat diskors selama dua jam.
Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang memimpin rapat langsung memutuskan aturan tata tertib tahun 2014 kembali diterapkan.
Tata tertib itu mengatur masa jabatan DPD selama lima tahun. Hemas berpendapat hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Baca: Pengamat: Kasihan DPD Dikenal Rusuh Saja
Baca: Ricuh Sidang Paripurna, Seorang Anggota DPD RI Jatuh dari Podium
Tanpa persetujuan peserta rapat paripurna, GKR Hemas mengetuk palu. Kemudian Hemas langsung meninggalkan ruang rapat.
"Saya sudah tutup, saya langsung tutup. Sudah ada ketukan," kata Hemas.
Peserta Rapat Paripurna melakukan protes atas aksi Hemas.
Terdapat anggota DPD yang maju ke meja pimpinan meminta Farouk mencabut keputusan Hemas tersebut.
Salah satunya senator Achmad Nawardi mengambil palu pimpinan rapat dan menyerahkannya kepada Farouk.
Petugas keamanan langsung berjaga disekitar meja pimpinan DPD. Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto berdiri disamping Farouk Muhammad.
Sementara, Farouk hanya terdiam dan menopang dagu melihat peristiwa tersebut.
Usai perdebatan, sekitar pukul 20.16 WIB, Farouk meminta rapat diskors kembali selama 15 menit.
Senator NTB itu meminta waktu untuk mencari solusi sidang paripurna.
"Diskors dulu ya 15 menit," kata Farouk.