Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Diminta Konfrontir Setya Novanto, Diah Anggraini dan Andi Narogong

Dalam perkembangan, saat hadir sebagai saksi, Kamis (6/4/2017), Ketua Umum Golkar ini mengakui pernah bertemu pengusaha Andi Agustinus

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Diminta Konfrontir Setya Novanto, Diah Anggraini dan Andi Narogong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim dinilai lebih baik mengkonfrontasi Ketua DPR Setya Novanto, eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini dan pengusaha Andi Narogong dalam persidangan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan konfrontasi di persidangan terhadap ketiga orang ini penting untuk mengungkap kebenaran pengakuan atau keterangan Setya Novanto tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik.

"Perlu hakim melakukan konfrontasi untuk memanggil kembali Diah Anggraini, Andi Narogong sama Setya Novanto," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (6/4/2017).

Awalnya Setya Novanto mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Andi Narogong maupun Irman yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dalam perkembangan, saat hadir sebagai saksi, Kamis (6/4/2017), Ketua Umum Golkar ini mengakui pernah bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kalau perlu saat konfrontir bisa ditambah dihadirkan pegawai Hotel Grand Melia sama pegawai di ruang Fraksi Golkar," katanya lebih lanjut.

Ia yakin melalui konfrontasi antara Setya Novanto dengan Diah Anggraini dan Andi Narogong banyak fakta akan terungkap dalam persidangan korupsi pengadaan e-KTP kedepannya.

BERITA TERKAIT

Selain untuk mengungkap kebenaran apakah betul Setya Novanto tidak mengenal Andi Narogong dan para terdakwa kasus korupsi e-KTP, seperti pernah diungkapkannya sebelum MAKI menyertai bukti pertemuan keduanya.

sebelumnya MAKI melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini disebut MAKI sebagai penambahan bahan bukti terkait kebohongan Novanto sebagai anggota dewan.

Saat itu Boyamin Saiman menyebut kedatangannya kali ini membawa 3 laporan.

Laporan pertama adalah soal bukti foto pertemuan Novanto dan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Irman.

Laporan kedua adalah Novanto dianggap menghalangi proses penyidikan di KPK dan yang terakhir soal penggiringan anggaran proyek di sebuah institusi negara.

"Menambahi bahan aduan kemarin terkait berbohongnya Novanto. Yang pertama, ada foto kegiatan di Jambi tahun 2015 saat Irman menjadi Plt Gubernur Jambi."

"Ini gak berkaitan dengan proses di KPK. Kegiatannya waktu itu meninjau asap. Saya dapat bocoran orang di sana katanya mereka akrab bahkan Novanto memuji Pak Irman," ujar Boyamin sembari menunjukkan bukti fotonya kepada wartawan di Sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Seperti diketahui, Boyamin pada Kamis (16/3) menyebut dirinya punya bukti foto pertemuan Novanto dengan Irman.

Untuk diketehui lebih lanjut lagi, Boyamin pada pelaporan pertamanya menyebut Novanto berbohong dengan berkata tak mengenal para terdakwa kasus e-KTP saat wawancara dengan wartawan di gedung DPR.

"Dia (Novanto) ternyata kenal baik (dengan terdakwa e-KTP). Persidangan kemarin mengkonfirmasi ada pertemuan di Hotel Gran Melia, Bu Diah Anggraini (bersaksi)," ujar Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas