Calon Jemaah Haji Bisa Lakukan Pelunasan Mulai Senin, Berikut Biayanya
Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1483 Hijriyah/2017.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Diketahui bahwa Kementerian Agama menetapkan BPIH reguler secara berbeda. Penetapan itu dilakukan karena perbedaan jarak tempuh dari 12 embarkasi menuju Arab Saudi. Jika dirata-rata, biaya yang harus ditanggung calon haji tersebut Rp 34,89 juta. Berikut besaran BPIH bagi jemaah haji reguler 2017 untuk 12 embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp31.7O7.4OO,OO
c. Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,0O
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.704.900,00
j. Embarkasi Balikpapan sebesar
Rp38.039.150,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.25O,OO
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00