Belum Selesaikan Ketikan, Alasan Jaksa Minta Tunda Bacakan Tuntutan Ahok, Hakim Heran
"Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetiknya? Orang segini banyak kok, masa ngetik tak bisa dibagi-bagi?" tutur Dwiarso.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017), ditunda.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang, karena tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua tim JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya kehabisan waktu untuk menyelesaikan pengetikan materi tuntutan terhadap terdakwa, sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang selanjutnya.
"Ternyata waktu satu minggu tak cukup menyusun surat tuntutan. Maka itu, kami memohon waktu, untuk membacakan surat tuntutan tak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ali di hadapan majelis hakim.
Baca: Hakim Putuskan Tunda Sidang Ahok Satu Hari Setelah Pilkada DKI
Mendengar pernyataan jaksa, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto tampak heran.
Dia mempertanyakan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal, jaksa yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetiknya? Orang segini banyak kok, masa ngetik tak bisa dibagi-bagi?" tutur Dwiarso kepada tim jaksa.
Ali menjawab, tuntutan belum selesai bukan karena adanya faktor kesengajaan, tapi adanya pemahamanan yang tengah dibahas.
"Kami banyak pemahaman komprehensif, sampai tadi malam belum selesai," jelas Ali.
Setelah penuturan tim jaksa, seluruh pihak di persidangan, baik hakim, jaksa, dan penasihat hukum pun terlibat perundingan sengit, seputar waktu sidang lanjutan pembacaan tuntutan.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar pada Kamis (20/4/2017) mendatang, atau sehari setelah pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Maka sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 20 April, dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir," ucap Dwiarso diiringi dengan ketukan palu hakim.
Ada pun Ahok tampak tenang duduk di kursi terdakwa, selama para pihak yang terlibat di persidangan berunding untuk penetapan waktu sidang lanjutan. (*)
Penulis: Gopis Simatupang