Bupati Klaten Sri Hartini Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Penyidik Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Klaten Non-aktif Sri Hartini
Penulis: Herudin
Editor: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Klaten Non-aktif Sri Hartini, terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Rabu (12/4/2017) di kantor KPK Jakarta.
Dengan diantar kendaraan mobil tahanan Sri Harini yang mengenakan Rompi Oranye Tahanan KPK tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan cuek kepada wartawan tanpa bicara sepatah katapun langsung memasuki gudung KPK.
KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS, serta 2.035 dolar Singapura pada, 30 Desember 2017 lalu di Klaten.
Sedangkan Sumarlan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten adalah tersangka pemberi suap. (*)