Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan PNRI Terpilih Sebagai Pemenang Lelang Proyek e-KTP

Setelah mendapatkan review dari BPK, ketika itu Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menetapkan pemenang lelang yang dimaksud, yaitu PNRI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan PNRI Terpilih Sebagai Pemenang Lelang Proyek e-KTP
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Sekretaris Pengadaan dan panita lelang Pringgo Hadi Tjahyono (Paling kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dipilih sebagai pemenang lelang pengadaan proyek KTP elektronik karena mendapat nilai tertinggi dalam penilain teknis.

Ini diungkap anggota panitia lelang pengadaan proyek e-KTP, Pringgo Hadi Tjahyono dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).

"Setelah perusahaan dinilai, diminta review BPK atau BPKP," kata Pringgo dalam persidangan.

Setelah mendapatkan review dari BPK, ketika itu Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menetapkan pemenang lelang yang dimaksud, yaitu PNRI.

Pringgo menjelaskan alasan Kemendagri menunjuk PNRI sebagai pemenang.

Baca: Dalam Persidangan Terungkap Tidak Ada Satu Konsorsium Lolos Uji Kualifikasi e-KTP

BERITA REKOMENDASI

Baca: Ada Saksi Berpuasa, Sidang Korupsi E-KTP Dihentikan Sementara

Baca: Masyarakat Muak Lihat Elit DPR Hambat Kasus e-KTP di KPK

PNRI menang karena di evaluasi penilaian teknis mendapat nilai paling tinggi.

Selain itu, penawaran PNRI bernilai rendah.

Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, pengusaha pemenang tender proyek E-KTO, Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan melalui adiknya, Azmin Auli sebesar USD 2,5 juta.

Pada 20 April 2011, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia lelang yang pada pokoknya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang.

Berselang satu hari kemudian, Gamawan menetapkan PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 471.13-476 tahun 2011.

Penetapan diikuti pengumuman pemenang lelang oleh panitia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas