Rekan Bisnis Sandiaga Dijemput Polisi, Pelapor Desak Buka-bukaan
Fransisca berharap Polri dapat membuka dan membongkar kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Sandiaga Uno.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metro menjemput paksa Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Sandiaga Uno.
Andreas dijemput paksa di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dia sempat pergi ke luar negeri yakni ke Jepang dan Amerika Serikat.
Penjemputan paksa dilakukan karena Andreas dua kali dipanggil penyidik tapi tidak memenuhinya.
Mendengar kabar tersebut, kuasa hukum pelapor kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Curug Tangerang, Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, menyambut baik, langkah Polri.
Fransisca berharap Polri dapat membuka dan membongkar kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Sandiaga Uno.
"Ya Andreas membuka kebenaran, karena selama ini jawaban Sandiaga selalu tidak tahu. Notaris dalam penjualan ini tidak akan terjadi apabila tidak ada tanda tangan Andreas dan Sandiaga," ujar Fransisca saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/04/2017).
Fransisca menerangkan kedatangannya ke Polda Metro Jaya guna menemui Andreas.
Sebab Andreas selalu menghindar dalam persoalan ini.
"Mereka gentlemen ajalah. Ngaku saja, kamu itu (Sandiaga) tidak berani tapi berkoar," ujar Fransisca.
Dalam dekat ini, Fransisca juga akan melaporkan Sandiaga terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penjemputan dilakukan pada Kamis (13/4/2017) pukul 01.00 WIB.
"Intinya dua kali dipanggil tidak hadir. Ya sudah kita tadi malam karena ada informasi kita ambil di Bandara dan bawa ke Polda," ujar Argo di Makodam Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum meminta keterangan Andreas berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan tanah sebagaimana yang dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya melalui kuasa Fransiska Kumalawati Susilo, sementara status masih sebagai saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.