Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Apresiasi KLHS yang Menghentikan Penambangan di Pegunungan Kendeng

KLHS secara tidak langsung menguatkan putusan Mahkamah Agung sebagai putusan hukum yang berkekuatan tetap tentang rencana tambang dan pabrik semen.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in YLBHI Apresiasi KLHS yang Menghentikan Penambangan di Pegunungan Kendeng
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Sejumlah petani asal Kendeng, Rembang, Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa dengan memukul lesung di seberang Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017) . Mereka berharap hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait rencana pembangunan pabrik semen di Rembang, tidak direkayasa dan dibatalkan pembangunan pabrik Semen Indonesia. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan sambutan positifnya terkait hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menghentikan aktivitas penambangan di kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

“Kami mengapresiasi Tim KLHS yang telah bekerja keras dengan segala kekurangan dan kelebihannya - berhasil menyedikan alas penting untuk mengoreksi dan memperbaiki pengelolaan kawasan Rembang dan Jawa Tengah secara umum dan secara khusus melatakkan CAT Watu Putih sebagai kawasan lindung,” ujar Ketua YLBHI bidang Advokasi M Isnur di kantor LBH Jakarta, Kamis (13/4/2017).

M Isnur mengatakan bahwa hasil KLHS secara tidak langsung menguatkan putusan Mahkamah Agung sebagai putusan hukum yang berkekuatan tetap tentang rencana tambang dan pabrik semen di Rembang.

Baca: Masyarakat Pegununan Kendeng Kawal KLHS Tahap Dua

Dia menyerukan dukungan kepada pemerintah agar hasil KLHS digunakan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Tengah dan Rencana Tata Ruang Nasional perlu direvisi dengan mengedepankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan serta asas keterbukaan dan melibatkan peran serta masyarakat.

Selain itu, M Isnur mendesak pemerintah agar memastikan penghentian operasi pabrik PT. Semen Indonesia (Persero) mengingat resiko kerugian.

"Bila CAT Watuputih sebagai Kawasan Lindung dengan dalih apapun ternyata tetap ditambang, maka akan timbul kerugian setara Rp2,2 Triliun per tahun yang timbul sebagai akibat dari kerusakan sumber daya air, untuk lahan pertanian dan rumah tangga, degradasi jasa ekosistem (kelelawar), hilangnya nilai ekonomi wisata air Pasuncen dan wisata gua, serta biaya pengobatan,” kata M Isnur.

BERITA TERKAIT

M Isnur juga menyerukan masyarakat desa-desa di sekitar CAT Watu Putih untuk saling mendukung dan terlibat dalam upaya pemerintah menjadikan CAT Watu Putih sebagai kawasan lindung

“Menyerukan kepada para pemegang saham PT Semen Indonesia dan para perbankan (lembaga keuangan) yang membiayai pembangunan pabrik semen untuk mendukung hasil KLHS,” tutur M Isnur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas