Pemilu 2019 Akan Digelar Bulan April
Pemilihan waktu di bulan April mengacu pada pelaksanaan pemil legislatif 2014 yang berlangsung pada bulan April pula.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersama Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) bersepakat melaksanakan Pemilu serentak 2019 di bulan April.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017) malam.
"Jadi kita pemilu bulan April, maju Maret enggak mungkin, mundur Juni juga enggak mungkin," ucap Ketua Pansus Lukman Edy sembari mengetuk palu tanda kesepakatan antara DPR, Kemendagri, KPU, danBawaslu.
Pemilihan waktu di bulan April mengacu pada pelaksanaan pemil legislatif 2014 yang berlangsung pada bulan April pula.
Awalnya muncul wacana untuk melangsungkan pemilu pada bulan Juli, mengikuti jadwal pemilu presiden 2014. Namun, pilihan tersebut dinilai tidak realistis sehingga muncul tawaran pelaksanaan di bulan Juni.
Ketika dihitung ulang ternyata waktu di bulan Juni juga tidak memungkinkan sebab anggota DPRD terpilih harus segera dilantik pada bulan September.
Sedangkan bila dilangsungkan Maret, banyak agenda yang belum terselesaikan oleh KPU dalam menyiapkan logistik, pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, dan selainnya.
"Jadi kami tetapkan April untuk pemilunya. Waktunya sekitar minggu ketiga atau keempat di bulan April, nanti biar KPU yang tentukan," ujar Lukman lagi.
Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak yakni penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan bersamaan pada bulan April.