Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Tepat Rekaman Pemeriksaan Miryam Dibuka Lewat Proses Politik di DPR

Hanya lewat sidang pengadilan lah, proses itu bisa dibuka, bukan lewat proses politik seperti angket

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Tepat Rekaman Pemeriksaan Miryam Dibuka Lewat Proses Politik di DPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak tepat jika rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang dilakukan lewat mekanisme pro justicia dibuka lewat proses politik di DPR RI.

Demikian Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menegaskan ketika dimintai pandangannya oleh Tribunnews.com, Kamis (20/4/2017).

"Hanya lewat sidang pengadilan lah, proses itu bisa dibuka, bukan lewat proses politik seperti angket," kata aktivis antikorupsi ini kepada Tribunnews.com.

Pengguliran hak angket ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan DPR untuk kepentingan elit partai.

Lebih lanjut menurut Erwin Natosmal, bahwa digulirkannya hak angket itu adalah bagian dari upaya membajak pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Dia tegaskan, hak angket adalah modus yang digunakan untuk menyelamatkan kepentingan elite parpol yang sedang bermasalah di KPK.

"Jelas, bahwa itu adalah bagian dari upaya membajak pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari.

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Namun, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya tak bisa membuka rekaman kesaksian Miryam.

Setelah berkonsultasi dengan jaksa KPK, keterangan dalam dakwaan persidangan disebut telah dibuktikan melalui pernyataan lebih dari satu saksi.

Kebenaran hal itu menurutnya dapat diuji di persidangan.

"Mohon maaf rekaman tidak bisa kami berikan," ujar Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas