Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GKR Hemas: Kuota 30 Persen Perempuan Wakil Rakyat Belum Terpenuhi

"Jadi jangan sampai nanti keterwakilan perempuan tidak memberikan keterwakilan, tidak memberikan tempat kepada perempuan," ujar GKR Hemas

Editor: Choirul Arifin
zoom-in GKR Hemas: Kuota 30 Persen Perempuan Wakil Rakyat Belum Terpenuhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamanya di Jakarta, Rabu (5/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momentum peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April bagi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas merupakan kesempatan untuk melakukan perbaikan di bidang politik.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga merupakan permaisuri Kraton Yogyakarta ini mengingatkan bahwa prosi perempuan di lembaga-lembaga perwakilan rakyat sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD (MD3), masih belum tercapai.

"Jadi jangan sampai nanti keterwakilan perempuan tidak memberikan keterwakilan, tidak memberikan tempat kepada perempuan," ujar GKR Hemas kepada wartawan usai menghadiri acara di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2017).

Pemilu Legislatif tahun 2014, hanya mampu menghasilkan keterwakilan perempuan di legislatif sebanyak 97 kursi atau sekitar 17,32 persen, di DPR, 35 kursi atau sekitar 26,51 persen, di DPD, dan rata-rata 16,14 persen di DPRD serta 14 persen di DPRD kabupaten/kota.

Hal itu bisa terjadi antara lain karena kurangnya komitmen dar Partai Politik (Parpol) untuk mengupayakan agar calon anggota legislatif (Caleg) mereka lolos, sehingga kuota 30 persen bisa dipenuhi.

"Ini belum ada kemauan, belum ada komitmen politik untuk memempatkan perempuan pada porsi yang lebih baik," terangnya.

Berita Rekomendasi

"Tahun ini (2014-2019) justru turun dibandingkan periode yang lalu, turun karena enempatan perempuan itu ada di partai politik itu sendiri," katanya.

Saat ini rancangan perubahan UU MD3 masih terus dibahas. Salah satu tujuannya adalah memastikan agar kuota 30 persen itu terpenuhi. Sejumlah cara yang sempat dibahas antara lain menempatkan caleg perempuan pada nomor urut 1 pada 30 persen dapil, serta memastikan 50 persen caleg yang didukung adalah perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas