'Pemberian Cuti Andi Mallarangeng Bukan Hal yang Khusus, Sama dengan Ariel Dulu'
I Wayan Dusak memastikan pemberian cuti untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng bukan hal yang khusus.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak memastikan pemberian cuti untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng bukan hal yang khusus.
Ia memastikan setiap napi yang menjalani masa penahanan sesuai prosedur bakal mengantongi kebijakan serupa.
"Semua orang juga sama, semua orang juga, semua itu diperlakukan sama," ujar Wayan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2017).
Wayan mengakui bebasnya Andi karena mendapat cuti menjelang bebas telah menjadi sorotan.
Sebab, secara kebetulan Andi merupakan politikus yang sosoknya akrab ditelinga masyarakat.
Namun demikian pemberian cuti menjelang bebas adalah hal yang biasa.
Ia menyebut, hal serupa juga pernah terjadi sebelumnya, yakni pada vokalis band Noah, Nazril Irham atau yang akrab disapa Ariel. Saat itu Ariel terlibat kasus video porno.
"Sama dengan dulu Ariel, kenapa harus disorotin, kenapa dia jadi istimewa yang membikin istimewa kan teman-teman (wartawan) juga. Padahal saat itu ada juga yang samaan bukan, Ariel," ujarnya.
Andi bebas dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/4/2017) lalu. Meski sudah bebas, Andi memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.
Wayan menilai wajar jika ada pihak-pihak yang kecewa dengan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Andi Mallarangeng tersebut.
"Soal kecewa siapa aja bisa kecewa. Kalau misal yang lain juga bisa kecewa. Itu kan sudah memang aturannya begitu," kata Wayan seraya mengemukakan, kalau pemberian cuti jelang bebas dinilai tidak tepat maka sedianya diubah terlebih dahulu peraturannya.
Bagi Wayan, pihaknya hanya menjalankan aturan.
"Kalau memang tidak (ingin) seperti itu, ubah aturannya," kata Wayan.
Pemberian cuti menjelang bebas tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Cuti diberikan setelah narapidana dinilai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Misalnya, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Selain itu, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana. Menurut Wayan, meskipun seseorang telah melakukan kejahatan, namun bukan berarti boleh dihilangkan haknya memiliki harapan untuk berubah menjadi lebih baik lagi.
Wayan mencontohkan kebijakan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
"Di sana tuh orang yang mempunyai kemampuan hafidz, menghafal Alquran itu, itu setengah masa pidananya dikurangi, (pelanggaran) apapun yah," kata dia.
"Kenapa kita (di Indonesia) tidak? Nah ini salah satu ada harapan mereka semua orang, Anda juga punya harapan untuk melakukan sesuatu, jadi tidak semua orang itu dihilangkan harapannya," tambah dia.
Andi Mallarangeng sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng memastikan bahwa kakak kandungnya, Andi Alfian Mallarangeng, tidak pernah mengetahui aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Choel seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017) lalu.
"Kakak saya, Andi Mallarangeng, sesungguhnya tidak pernah mengetahui penerimaan dana tersebut. Dia sama sekali tidak mengerti, tapi telah membayar mahal semua kesalahan ini," ujar Choel, kepada majelis hakim.
Menurut Choel, hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Andi sebenarnya lebih berat.
Sebab, Andi tidak mengetahui adanya penerimaan uang Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam proyek Hambalang.
"Semalam sebelum ebliau ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah meminta maaf, saya cium tangannya," kata Choel.
Rizal Mallarangeng yang hadir dalam sidang perdana Choel mengatakan hal senada.
Menurut dia, penerimaan uang dalam proyek Hambalang sebenarnya hanya diketahui oleh Choel.
Sementara, kakaknya Andi Mallarangeng, hanya bertanggung jawab sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut Rizal, Andi terpaksa menjalani pemidanaan karena harus bertanggung jawab atas korupsi yang dilakukan anak buahnya di Kemenpora.
"Barangkali sebagai menteri harus bertanggung jawab. Kok bisa uang negara yang harusnya dia rawat, kok bisa lolos, ada yang dikorupsi. Makanya, biar pun dia tidak terima uang, dia rela dihukum sebagai bagian dari tanggung jawab," kata Rizal.
Choel didakwa bersama-sama Andi Mallarangeng telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam proyek itu, Choel dan Andi juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Dalam surat dakwaan, Choel dan Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. (kps)