Begadang Susun Pleidoi, Pengacara Ahok Sakit
Ahok sapaan Basuki mengatakan, beberapa anggota penasihat hukum sampai sakit lantaran begadang saat menggarap pembelaan untuknya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya yang telah membantu menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Ahok sapaan Basuki mengatakan, beberapa anggota penasihat hukum sampai sakit lantaran begadang saat menggarap pembelaan untuknya.
"Tadi kan semua baca gantian (penasihat hukum). Tadi ada Pak Wayan, Pak Teguh, Bu Fifi, Pak Tomi, yang muda-muda bantuin. Ini kerja luar biaspa, terima kasih juga kepada penasihat hukum. Kerjanya sampai subuh, sampai ada yang sakit lagi," kata Ahok usai sidang kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Tim penasihat hukum Basuki menyusun pembelaan setebal 634 lembar hari ini.
Baca: Ahok: Tuhan yang Menghitung untuk Kita, Bukan Orang
Namun hanya pokok-pokoknya yang dibacakan.
Pada sidang sebelumnya Kamis (20/4/2017), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Ahok secara sah melakukan tindak pidana.
Ahok dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Oleh jaksa Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca: Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.