Empat Isu RUU Penyelenggaran Pemilu Akan Diputuskan Lewat Voting
Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Pemilu akan segera melakukan voting atas empat dari 18 isu krusial.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Pemilu akan segera melakukan voting atas empat dari 18 isu krusial.
Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menyebutkan isu krusial tersebut yakni presidential threshold, parliamentary threshold, konversi suara ke kursi dan sistem pemilu antara terbuka dan tertutup.
"Kita bersepakat ketika Panja menyelesaikan tugas ini, empat isu yang menggantung harus segera diambil keputusan dengan cara voting," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/4/2017)
Lukman mengatakan voting diambil karena pembahasan empat isu besar tersebur mengalami kebuntuan. Politikus PKB itu menuturkan mekanisme voting akan dilakukan secara sederhana.
"Misalnya presidential, mau nol apa 20 persen. Yaudah siapa yang mau nol, dua puluh, ketok," kata Lukman.
Lukman mengungkapkan adanya dua pendapat diantara fraksi-fraksi mengenai parliamentary treshold yakni opsi 5 persen dan 3,5 persen. Kemudian, presidential treshold terdapat opsi 20 persen dan 0 persen.
Sedanhkan mengenai sistem pemilu, Lukman menuturkan adanya tiga opsi yakni sistem terbuka, tertutup, dan terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah.
Kemudian, soal konversi suara ke kursi, ada fraksi yang mendukung metode sainte lague modifikasi dan sebagian lagi Kouta Hare.
"Kalau penyerdehanaan parpol, pemerintah menyatakan menerima 3,5 atau 5, merekomendasikan berapapun naiknya tapi tidak mau di atas 5 persen. Terlalu ekstrem, akan memakan korban banyak," kata Lukman.