Harus Dicari Tahu Apakah ada Instruksi dari Megawati ke Syafruddin
SKL sendiri dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang mantan kepalanya, Syafruddin Tumenggung
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikeluarkan atas instruksi persiden nomor 8 tahun 2002, oleh Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri.
SKL sendiri dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang mantan kepalanya, Syafruddin Tumenggung, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transpransi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, menyebut harus dicari apakah ada instruksi dari Megawati ke kepala BPPN, terkait siapa yang harus menerima SKL.
"Apakah ada instruksi kepada BPPN, ya (SKL) ini kan diberikan pada saat pelunasan, ya kalau tidak melunasi ya jangan diberikan, begitu saja," ujarnya kepada wartawan di kantor Seknas FITRA, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Oleh karena itu menurutnya penyidikan oleh KPK diharapkan bisa membuat terang kasus tersebut, dan mengklarifikasi semua tudingan-tudingan yang dialamatkan ke Megawati yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Kita tidak bisa serta merta menghakimi pemimpin saa itu, instruksinya kan jelas, SKL itu diberikan pada saat lunas, nahkalau bellum lunas kan tidak bisa diberikan," ujarnya.
"Belum tentu Megawati bersalah, maka KPK harus membuktikan hal tersebut," katanya.
Bantuan pemerintah dalam bentuk BLBI kepada bank-bank sakit akibat krisis moneter 1997-1998 lalu adalah Rp144,53 triliun.
Namun uang tersebut ternyata tidak digunakan oleh para obligor untuk menyehatkan bank mereka, sehingga sebagiannya oleh Kejaksaan Agung ahirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Di era pemerintahan Megawati Sukarnoputri, para pengutang itu bisa bernafas lega, karena kebijakannya soal SKL.
Belakangan pengeluaran SKL tersebut diduga menyalahi aturan, hingga akhirnya KPK menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala BPPN.