Ketua Komura Ditangkap di Hotel Tertutup Bersama Istri Muda
Jafar Abdul Ghaffar, merupakan tersangka utama pungli sebesar Rp 2,4 triliun Pelabuhan Palaran, Kalimantan Timur.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
"Dia bersama istrinya. Yang bersangkutan memiliki lebih dari satu, ini istri kedua," ujar Agung.
Agung mengatakan bahwa pihaknya bertekad mencari oknum lain yang terikat dengan Kasus ini. Menurutnya kasus ini cukup besar.
"Kita tuntaskan ini kasus cukup besar. Kita menyiapkan hal lain. Terkait aset ya kejahatannya telah lama," jelas Agung.
Penangkapan Jafar dilakukan setelah dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sejak 6 April 2017. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau pungli Pelabuhan Palaran pada 4 April 2017 lalu.
Sebelum menginap di Hotel Angkasa, sejumlah hotel di Jakarta yang pernah menjadi tempat pelariannya antara lain, Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru.
Selain Jaffar Abdul Gaffar, penyidik sebelumnya telah menahan tersangka lainnya Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah, serta deposito senilai Rp 326 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP, Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5,10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.