''Kepada Ibu Miryam untuk Memenuhi Panggilan KPK''
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta Politikus Hanura Miryam S Haryani mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta Politikus Hanura Miryam S Haryani mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Hal itu menanggapi status Miryam yang kini menjadi DPO alias buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kepada Ibu Miryam untuk memenuhi panggilan KPK," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Baca: Buron KPK, Anggota DPR Miryam Haryani Melawan
Menurut Politikus NasDem itu, sikap Miryam yang tidak memenuhi panggilan KPK tidak baik bagi penegakan hukum.
Sebelumnya, tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) telah ditetapkan sebagai DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan penyidik KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO ialah karena Miryam dianggap tidak kooperatif.
"KPK sudah memasukkan MSH ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian," tegas Febri, Kamis (26/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.