Kuasa Hukum: Miryam ada di Jawa, Tidak Kabur
Dikonfirmasi soal kebenaran Miryam ada di Bandung, Aga Khan membenarkan hal tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aga Khan, kuasa hukum dari Miryam S Haryani tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Miryam sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bu Miryam ada di Indonesia, di Jawa. Saya berani jamin 100 persen, KPK itu ada-ada saja. Kami tidak habur, harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer, kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya," kata Aga Khan saat dihubungi wartawan, Kamis (26/4/2017).
Diungkapkan Aga Khan, pihaknya tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena Miryam tengah melawan KPK melalui upaya praperadilan.
Dikonfirmasi soal kebenaran Miryam ada di Bandung, Aga Khan membenarkan hal tersebut.
Menurut Aga Khan, sore ini Miryam akan kembali ke Jakarta.
"Iya, dia akan pulang kok tenang aja. Kami sore ini preskon untuk menyatakan protes keras atas DPO tersebut. KPK punya hak tapi kami juga punya hak. Kami sudah beritahukan secara baik-baik, lewat surat tapi mereka ngeyel. Dulu kasus Budi Gunawan, Hadi Purnomo, mereka kok bisa menahan diri, apa bedanya? Padahal dilihat dari kasus itu Miryan hanya kesaksian palsu di persidangan. Bukan dugaan korupsi. Jadi tolong dong KPK jangan tebang pilih," ujarnya.