Bank Danamon Digugat Rp 1 Triliun Lebih, Ini Latarbelakanginya
Kedua ahli waris ini mengaku berhak atas saham-saham bank yang memiliki kode saham BDMN di Bursa Efek Indonesia.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembayaran saham pendiri Bank Kopra Indonesia.
Bank Kopra Indonesia adalah cikal bakal lahirnya Bank Danamon di tahun 1976.
Adalah Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati Rusli yang mengajukan gugatan tersebut. Keduanya adalah anak pendiri Bank Kopra Daud Badaruddin dan Roesli Halil yang telah meninggal dunia.
Taty dan Irene kompak mengatakan bahwa orangtuanya adalah pemegang saham seri A Bank Kopera masing-masing 104 saham milik Daud dan 253 saham milik Roesli.
Mereka kini menuntut pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah sulih nama menjadi Bank Danamon itu.
Baca: Emirsyah Satar Mengundurkan Diri dari Jabatan Komisaris Bank Danamon
Merujuk rekam jejakknya, jauh sebelum menjadi Bank Danamon, Bank Kopra Indonesia berdiri sejak 1956.
Dua tahun berselang, Bank Kopra berganti menjadi PT Bank Persatuan Nasional atau PT Union National Bank Limited pada tahun 1958.
Kemudian, berubah nama lagi menjadi PT Bank DanamonIndonesia Tbk pada tahun 1976.
Kedua ahli waris ini mengaku berhak atas saham-saham bank yang memiliki kode saham BDMN di Bursa Efek Indonesia.
Sebab, perubahan nama menjadi Bank Danamon bukan merupakan penyatuan (merger) ataupun pengalihan.
Baca: Ribuan Karyawan Bank Danamon Protes PHK Massal
Oleh karena itu, pengguhat mengklaim seluruh saham yang tercatat pada Bank Persatuan Nasional masuk dengan sendirinya ke dalam Bank Danamon. "Termasuk dalam hal ini para pemilik dan pemegang saham sebelumnya," kata Hasanuddin Nasution, kuasa hukum Taty dan Irene, Kamis (27/4).
Hasanuddin mengatakan, kedua kliennya tidak pernah menjual, mengalihkan, dan memindah tangankan saham-saham miliknya kepada siapapun, termasuk ke Raden Soetrisno Usman Admajaja, yang saat ini menjadi Presiden Komisaris Bank Danamon.