Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Penggandaan Al-Quran
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi.
Penyidik KPK pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz sebagai tersangka dalam proyek kitab suci Al-Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Fahd El Fouz diduga menerima uang senilai Rp 3 Miliar.
KPK membuka lagi kasus ini, setelah vonis dijatuhkan pada dua terdakwa lima tahun lalu.
Mereka adalah mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara, sedangkan anaknya divonis 8 tahun penjara.
BERITA REKOMENDASI