Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Asal Ketuk Palu, Fahri Hamzah Menyalahgunakan Kekuasaan

Donal kembali menegaskan mengenai syarat kuorum tersebut adalah berdasarkan anggota.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Asal Ketuk Palu, Fahri Hamzah Menyalahgunakan Kekuasaan
Tribunnews.com
Fraksi Gerindra melakukan aksi 'walk out' dari rapat paripurna DPR pada hari ini, Jumat (28/4/2017). Hal itu dilakukan Gerindra usai pimpinan rapat Fahri Hamzah mengetuk palu persetujuan penggunaan hak angket terhadap KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI yang mengesahkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai ilegal atau tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan rapat tersebut tidak sah karena anggota DPR RI yang hadir tidak sesuai dengan syarat dalam Undang-Undang MD3 yakni 1/2 n+ 1 dan disetujui dengan syarat yang sama.

"Pertanyaannya sederhana. Kalau Fahri (Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah) sudah disetujui anggota DPR, berapa yang setuju kemarin? kan dia argumentasi sudah lebih dari setengah yang setuju," kata Donal saat diskusi bertajuk 'DPR Mengangket KPK' di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Donal mengatakan syarat kuorum tersebut tidak bisa digunakan melalui daftar hadir karena daftar hadir tersebut bisa dipalsukan.

Lagi pula kata Donal, Fahri tidak bisa berlindung dengan kata-kata sebagian besar fraksi partai di DPR telah setuju sehingga dia memutuskan untuk mengetuk palu.

Donal kembali menegaskan mengenai syarat kuorum tersebut adalah berdasarkan anggota.

Persetujuan sebagaimana yang tertera dalam UU MD3 adalah suara dari masing-masing anggota DPR bukan suara fraksi.

Berita Rekomendasi

"Kalau dia bilang sebagian besar fraksi setuju, tunggu dulu. Persetujuan dari anggota yang hadir, bukan fraksi. Itu beda lho, persetujuannya bukan fraksi tapi persetujuannya adalah persetujuan 1/2 anggota dan disetujui. Yang hadir kemarin enggak sampai setengah," ujar Donal.

Donal mengatakan pihaknya akan menganalisa secara rinci jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna kemarin melalui dokumen video dan foto yang dimiliki oleh media.

"Masing-masing anggota DPR kan punya hak suara. Tiba-tiba pimpinan ketuk palu, itu 'abuse of power'. Fungsi pimpinan mefasilitasi, Fahri itu bukan pemimpn PT (perusahaan) yang bisa asal ketuk palu," kata Donal.

Hak angket tersebut terkait kesaksian Miryam S Haryani yang menyebut aliran uang hasil korupsi KTP elektronik ke sejumlah anggota DPR RI.

DPR meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas