Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Menyalahi Undang-undang, ICW Gugat Hak Angket soal KPK

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dinilai Menyalahi Undang-undang, ICW Gugat Hak Angket soal KPK
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai kontradiktif alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angket.

Salah satu alasan Komisi III DPR untuk menyatakan hak angket adalah adanya dugaan kebocoran data atau informasi KPK.

Namun, di sisi lain, hak angket justru memaksa KPK untuk membuka dokumen atau data yang bersifat rahasia.

"Di satu sisi mereka memaksa KPK untuk membocorkan informasi di wilayah pro justicia. Itu sudah kontradiktif," ujar Donal dalam diskusi Smart FM di Menteng, Sabtu (29/4/2017).

Menurut Donal, sesuai Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan merupakan informasi yang dikecualikan.

Dengan demikian, rekaman dan berita acara penyidikan termasuk data rahasia.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya itu, pengunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK juga dinilai salah kaprah dan menyalahi undang-undang.

Hak angket sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 adalah hak DPR terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal strategis.

"Hak angket adalah hak penyelidikan yang diberikan kepada DPR sebagai institusi untuk melihat pelaksanaan Undang-Undang dan atau kebijakan Pemerintah. Ini kan satu nafas," paparnya.

Menurut Donal, jika yang melakukan pelanggaran adalah bawahan Presiden sebagai entitas eksekutif, maka laporan pelaksanaan hak angket akan diberian kepada Presiden.

Dalam UU MD3, kata Donal, telah jelas dicantumkan bahwa hak angkat diberikan kepada DPR dalam rangka 'check and balances' antara Pemerintah dan DPR.

"Jadi bukan diberikan kepada wilayah Yudisial. Anda coba bayangkan kalau DPR enggak puas, diangket semua itu putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Bisa enggak keputusan MK MA itu diangket? Itu kan wilayah yudisial," kata Donal.

Terpisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu khawatir dengan hak angket DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas