Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Menyalahi Undang-undang, ICW Gugat Hak Angket soal KPK

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dinilai Menyalahi Undang-undang, ICW Gugat Hak Angket soal KPK
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

DPR kemudian menyetujui penggunaan hak angket tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR.

Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

Berita Rekomendasi

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif. (kps/ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas