Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan MUI Soal Seruan Menteri Agama Terkait Ceramah di Rumah Ibadah

"Jika ceramah ditujukan untuk keimanan dan kesalehan maka rumah ibadah akan berfungsi sebagai agent perubahan dan peradaban,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Catatan MUI Soal Seruan Menteri Agama Terkait Ceramah di Rumah Ibadah
Dokumentasi KH Cholil Nafis
KH. Cholil Nafis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mendukung Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruannya tentang ceramah di rumah ibadah.

Ceramah di tempat ibadah harus disampaikan orang ahli dan tidak ada ujaran kebencian.

Namun, sayang menurut Cholil Nafis, dalam 9 seruan itu tidak menekankan tentang pentingnya keimanan dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jika ceramah ditujukan untuk keimanan dan kesalehan maka rumah ibadah akan berfungsi sebagai agent perubahan dan peradaban," ujar Cholil Nafis kepada Tribunnews.com, Senin (1/5/2017).

Dia melihat selayaknya pemerintah tidak berhenti sampai pada seruan saja.

Tetapi harusnya ada regulasi dan sanksi bagi yang tidak patuh pada peraturan berbangsa dan bernegara.

Berita Rekomendasi

Kementerian Agama mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia.

Berikut isi seruan yang dibacakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017):

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas