Pegiat Antikorupsi: Orang Ajukan Praperadilan Tapi Tidak Punya Itikad Baik Patuhi Hukum
"Penahan Miryam memenuhi salah satu alasan penahanan menurut KUHAP, yaitu dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menegaskan Miryam S Haryani (MSH) harus ditahan.
"Penahan Miryam memenuhi salah satu alasan penahanan menurut KUHAP, yaitu dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," kata pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Senin (1/5/2017).
Miryam ditangkap Polri, dini hari tadi, Senin (1/5/2017) di Kemang, Jakarta Selatan.
Meskipun ditangkap, kuasa hukumnya bilang, proses praperadilan yang sidang perdananya digelar 8 Mei 2017 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan akan tetap berjalan.
Atas hal itu Erwin Natosmal menilai pengadilan perlu mempertimbangkan status Miriam sebagai DPO dalam memutus praperadilan tersebut.
"Apakah masuk akal, jika orang yang mengajukan praperadilan itu sebenarnya tidak punya itikad baik dalam mematuhi hukum?" katanya.
Pengacara dari Misyam S Haryani (MSH), Mita Mulia mengaku masih akan merapatkan dengan anggota kuasa hukum yang lain menindaklanjuti penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya, Senin (1/5/2017) dini hari.
"Kami akan menindaklajuti penangkapan ini dengan langkah hukum. Nanti kami bicarakan dulu apa langkah hukum yang akan kami tempuh," ucap Mita Mulia saat dihubungi wartawan.
Mita Mulia menegaskan meski kliennya itu ditangkap namun proses praperadilan yang sidang perdananya digelar 8 Mei 2017 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan akan tetap berjalan.
"Praperadilan tetap jalan meski ada penangkapan. Kami tidak tahu soal proses penangkapan. Mau komunikasi dulu dengan KPK. Sama kami tidak ada pemberitahuan sama sekali," ujar Mita Mulia.
Miryam sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam ditetapkan KPK masuk dalam daftar buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Akhirnya pelarian Miryam berakhir di Kemang, setelah kepolisi menangkapnya, Senin (1/5/2017) dini hari.