Jika Pansus Angket KPK Terbentuk, Rekaman BAP Miryam Tak Diperlukan Lagi
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap Miryam S Haryani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap Miryam S Haryani. Tertangkapnya Miryam, tidak kemudian membatalkan niat DPR untuk terus melanjutkan Hak Angket KPK yang sudah disetujui melalui paripurna DPR beberapa waktu lalu.
"Kami senang dan memberikan apresiasi kepada Polri atas ditemukannya Miryam di sebuah hotel di kawasan Kemang. Semoga dengan ditemukannya Miryam kita harapkan dapat menguak misteri siapa sesungguhnya yg menekan dirinya saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ungkap Bambang, Selasa (2/5/2017).
"Kami juga berharap Miriyam membuka semuanya. Apa yang dialami dan dilakukannya. Khususnya soal misteri siapa yang menekan dia. Apa benar seperti yang di kutip penyidik KPK. Apa benar ada anggota komisi III menekan dirinya. Kalau semua terjawab, pansus hak angket KPK nanti tidak perlu lagi meminta KPK membuka rekaman," lanjut Bambang.
Sehingga polemik soal rekaman dan tudingan atau kecurigaan adanya keterkaitan dengan kasus e-KTP, Bambang menegaskan kembali, selesai.
Tinggal nanti, lanjutnya, pansus mengerjakan hal-hal lain sebagaimana hasil laporan audit BPK atas kinerja dan penggunaan anggaran serta adanya ketidak harmonisan dan lain-lain seperti yang disampaikan para pengusul hak angket KPK pekan lalu di sidang paripurna.
"Komisi III DPR berharap jika nanti Pansus benar-benar terbentuk dan mendapat dukungan fraksi-fraksi di DPR, proses Pansus bisa berjalan transparan, terbuka untuk umum seperti yang pernah terjadi dalam Pansus Hak Angket Skandal Bank Century," harap Bambang.
Komisi III DPR juga berharap Pansus Hak Angket KPK dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan internal KPK. "Tidak boleh ada sedikitpun upaya-upaya untuk pelemahan KPK. Misalnya, dengan merubah atau merevisi UU KPK," Bambang menegaskan.