Pengamat Ingin Semua Partai Politik Bisa Mengajukan Calon Presiden di Pilpres 2019
Djayadi Hanan menilai Pemilu serentak 2019 harus tanpa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Paramadina, Djayadi Hanan menilai Pemilu serentak 2019 harus tanpa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Kenapa demikian?
Alasannya, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini menjelaskan pemilu presiden dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak, maka otomatis mestinya tidak ada presidential threshold.
Peserta pemilu adalah partai politik dan parpol yang mencalonkan presiden.
"Kalau ada presidential threshold maka rujukan thresholdnya menjadi tidak jelas," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (2/5/2017).
Baca: Rencana AHY Maju Jadi Capres Masih Digodok Demokrat
Kalau menggunakan hasil pemilu sebelumnya menurutnya, itu akan menjadi masalah.
Masalah pertama, parpol peserta pemilu mengalami diskriminasi, ada yang tidak boleh mencalonkan presiden karena bukan peserta pemilu sebelumnya.
"Jadi tidak ada kesetaraan peserta pemilu," jelasnya.
Kedua, aspirasi atau pilihan masyarakat dari pemilu ke pemilu belum tentu sama.
Jadi imbuhnya, tidak relevan untuk memakai hasil pemilu yang lama sebagai penentu pemilu yang baru.
"Kalau tetap menggunakan presidential threshold dalam pemilu serentak, maka ketentuan atau UU tersebut nanti pasti akan digugat oleh publik atau pihak yang memiliki legal standing ke MK," katanya.
Sejauh ini kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy, mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 tanpa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Lukman menyebutkan, hanya tiga partai yang menolak tak adanya ambang batas pencapresan yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Nasdem.
Baca: Ini Respon Anies Baswedan Ditanya Peluang Jadi Capres 2019
Ketiga partai ini menghendaki presidential threshold sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 20-25 persen.
"Adanya presidential threshold dianggap bertentangan dengan keputusan MK (soal pilkada serentak)," kata Lukman, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).
Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan Nomor No 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak.
Jika Pansus sepakat tanpa presidential threshold, maka semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, baik oleh satu partai maupun gabungan partai politik.