Korupsi Pengadaan Al-Quran, Hari Ini KPK Periksa 11 Saksi
Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 saksi hari ini, Rabu (3/5/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag yang menjerat Politikus Golkar, Fahd El Fouz (FEF).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dari 11 saksi, dua diantaranya merupakan terdakwa yang sama di kasus tersebut yang sudah diproses hukum yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan.
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa Dr Chairunnisa, MA, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 DPR RI dan Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
"Saksi lain yang juga diperiksa untuk tersangka FEF yakni Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Euis Nofita Widiyati, staf keuangan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, Fika Ilmannurisa, karyawan BRI KCP Tambun Bekasi, teller," ungkap Febri.
Berikutnya saksi yang juga dijadwalkan diperiksa adalah Imam Sati Achmad, swasta karyawan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Chandra Darma Permana, swasta, Yuniar Safriana, swasta dan Nurul Faiziah, PNS Kabag Sekretariat Badan Anggaran DPR RI.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.