Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ramapanicker Rajamohanan Dikirim ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan karena Rajamohanan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ramapanicker Rajamohanan Dikirim ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ramapanicker Rajamohanan Nair dan kuasa hukumnya saat sidang 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (3/5/2017) memindahkan Direktur PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"‎Terpidana Rajamohanan diekseskusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Febri, eksekusi dilakukan karena Rajamohanan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

"Rajamohanan sudah divonis pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp200 Juta subsider lima bulan kurungan, makanya dilakukan eksekusi," tambah Febri.

‎Atas perbuatannya Rajamohanan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas