Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi BLBI, Guru Besar Emeritus FE-UI Diperiksa KPK

Febri menambahkan dalam kasus ini, penyidik masih fokus memeriksa para saksi dan belum melakukan penggeledahan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Korupsi BLBI, Guru Besar Emeritus FE-UI Diperiksa KPK
KOMPAS IMAGES
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Emiritus FE-UI turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).

"‎Kasus BLBI hari ini kami periksa satu saksi untuk tersangka SAT. Saksi itu yakni Prof Dorojatun Kuntjoro Jakti, Guru Besar Emiritus FE-UI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (4/5/2017)

Febri menambahkan dalam kasus ini, penyidik masih fokus memeriksa para saksi dan belum melakukan penggeledahan maupun penyitaan untuk menyelamatkan aset.

Beberapa saksi yang sudah diperiksa diantaranya mantan Menko Perekonomian ‎era Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Kamis 20 April 2017.

Rizal Ramli yang diperiksa Selasa (2/5/2017),  mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan Dira Kurniawan Mochtar yang diperiksa Rabu (3/5/2017) kemarin.

Untuk diketahui ‎setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Tersangka SAT ‎diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas