Tak Lolos Evaluasi Teknis, Konsorsium PNRI Mengaku Tidak Tahu Ditetapkan Jadi Pemenang Proyek e-KTP
"Tiga hari setelah itu staf melaporkan, 'Pak, katanya integrasi gagal'. Semacam itu. saya dapat laporan dari staf setelah beberapa hari."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sejatinya tidak lolos dalam tahap evaluasi teknis ketiga pengadaan KTP elektronik.
Tahapan tersebut berupa pengujian perangkat dan output atau proof of cencept (POC).
Konsorsium tersebut tidak berhasil mengintegrasikan key management server (KMS) dengan Hardware Security Module (HMS).
Sehingga, tidak dapat dipastikan perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kegagalan tersebut diakui Direktur Umum PNRI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya saat bersaksi di sidang lanjutan dugaan korupsi pengdaan e-KTP tahun anggaran 2011-20122 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
"Tiga hari setelah itu staf melaporkan, 'Pak, katanya integrasi gagal'. Semacam itu. saya dapat laporan dari staf setelah beberapa hari. Saya kira tidak ada masalah," kata Isnu Edhi Wijaya.
Ketika ditanya alasan konsorsium PNRI menjadi pemenang tender, Isnu berdalih tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu. Ternyata menang," kata dia.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tahapan POC diikuti tiga konsorsium yakni PNRI, Mega Global Jaya Grafia Cipta, dan Astragrapia.
Dari ketiga konsorsorsium tersebut, tak satupun yang berhasil lolos.
Namun, Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu Setyawan dan Husni Fahmi memerintahkan tetap lanjut dan konsorsium PNRI dan Astragraphia dinyatakan lulus.
Selanjutnya, konsorsium PNRI dimenangkan dalam tender.
PNRI sebenarnya memang sudah diatur untuk memenangkan tender.
Soalnya, PNRI sudah sudah terlibat dalam pembahasna spefisikasi teknis di Ruko Fatmawati sebelum proyek tersebut diumumkan Pemerintah.
Konsorsium adalah gabungan perusahaan antara lain Perusaaan Umum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra dan PT Sucofindo.
Negara ditaksir menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari Rp 5,9 triliun anggaran e-KTP.