Status JC, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pelaku Utama Suap di Bakamla Ali Fahmi
Setiyono mengatakan sejak awal mereka memang mengincar status tersebut karena yakin kliennya bukan lah pelaku utama pada kasus tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terdakwa suap Muhammad Adami Okta senang mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Kuasa hukum terdakwa, Setiyono mengatakan sejak awal mereka memang mengincar status tersebut karena yakin kliennya bukan lah pelaku utama pada kasus tersebut.
Menurut Setiyono, adalah Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi yang menjadi nara sumber bidang anggaran dan dan perencanaan Kepala Badan Keamanan Laksamana Madya TNI Arie Sudewo yang menjadi pelaku utama.
"Adami ini memang bukan pelaku utamanya. Kalau bicara pelaku utama, semua publik tahu awal asal muasal ada di Habsyi. Dia yang ajak main proyek kan," kata Setiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Menurut Setiyono, Fahmi Habsyi mengambil keuntungan besar dari mengatur proyek di Bakamla.
Kata dia, Fahmi memperoleh uang Rp 54 miliar hasil mengatur proyek dan memenangkan PT Technofo Indonesia dalam tender pengadaan monitoring satelit.
"Nah 54 (miliar) ini ada di mana? Uang sejumlah itu apa habis sama dia? kalau habis sama dia predator jenis apa dia? Bisa muat 54 miliar," kata Setiyono.
Setiyono mengatakan aliran Rp 54 miliar tersebut bisa mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
Apalagi dalam persidangan terungkap jika ada Rp 24 miliar yang digunakan untuk membuka anggaran di DPR RI.
Sialnya, Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi tidak pernah datang ke pengadilan walau telah dipanggil tiga kali.
"Makanya saya bilang di atas ini otaknya si Habsyi. Hubungan sama siapa saja, yang dia aja yang tahu," kata dia.
Sebelumnya, Adami Okta dan satu rekannya Hardy Stefanus dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, Jaksa mempertimbangkan status Justice Collaborator yang diberikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Adami dan Hardy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.