Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan, Inayah Istri Siri Andi Narogong Ini Pilih Tutupi Muka
Saat hendak masuk ke mobil Honda CRV berwarna hitam B 1949 EJA, Inayah sempat dua kali menggedor kaca jendela mobil miliknya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari lima jam, istri siri Andi Narogong alias Andi Agustinus (AA), Inayah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/5/2017).
Pantauan Tribunnews.com, Inayah yang menggunakan blazer putih dan rok senada bermotif bunga itu memilih diam dan tidak mengomentari pertanyaan awak media soal pemeriksaannya.
Keluar dari lobi KPK, Inayah tampak kepayahan karena sudah dikepung awak media.
Alhasil beberapa pengamanan dalam KPK membantu Inayah untuk bisa naik ke mobilnya.
Sodoran pertanyaan awak media, tidak satu pun dijawab Inayah.
Dia memilih menunduk untuk menutupi paras cantiknya.
Saat hendak masuk ke mobil Honda CRV berwarna hitam B 1949 EJA, Inayah sempat dua kali menggedor kaca jendela mobil miliknya lantaran sang sopir tidak membuka kunci.
Inayah merupakan satu di antara dua saksi yang pada Jumat ini diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Terkait kasus ini, kediaman Inayah di Tebet, Jakarta Selatan, pernah digeledah KPK.
Tidak hanya itu, pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Inayah.
Sebelumnya, Inayah pernah pula diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Penyidik KPK bahkan sudah mencegah Inayah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Kisah Penangkapan DPO KPK Miryam S Haryani oleh Satgas Polri
Baca: Polisi Tangkap Miryam S Haryani, Anggota DPR RI yang Jadi Buron KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, dua saksi lainnya yang diperiksa selain Inayah yakni pengacara Elza Syarif dan Anton Taufik.
Sebelumnya, kedua pengacara ini juga sempat diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH) di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
"Pemeriksaan saksi-saksi di kasus korupsi e-KTP dan memberikan keterangan palsu diperiksa bergantian karena dua kasus ini saling berkaitan satu sama lain," tambah Febri Diansyah.
Liputannya, simak dalam tayangan video di atas. (*)