Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Melewati Batas, Lama-lama DPR Mengangket MK dan MA

Melalui hak angket itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Melewati Batas, Lama-lama DPR Mengangket MK dan MA
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR.

Melalui hak angket itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Namun, penyelidikan yang dimaksud itu adalah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan yang diberlakukan oleh pihak eksekutif atau pemerintah.

"Penyelidikannya beda, tidak pro justicia seperti KPK, Polisi, dan Jaksa. Penyelidikannya di ranah politik," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).

Oleh karena itu, lanjut Donal, dirinya juga mempertanyakan alasan DPR menggulirkan hak angket kepada KPK.

Sebab, KPK bukan bagian dari subyek dari hak angket.

KPK adalah lembaga negara independen yang menjalankan fungsi yudikatif.

Rekomendasi Untuk Anda

"KPK masuk pada eksekutif atau yudikatif?" kata Donal.

Donal menilai, sikap DPR melewati batas.

Ia pun menyangsikan, jika hak angket kepada KPK ini berlanjut maka akan ada lembaga penegak hukum lainnya yang nantinya mengalami nasib serupa.

"Kalau tidak ada batasan seperti ini lama-lama DPR bisa juga mengangket MA, MK. (menilai) 'kok putusan MK seperti itu'," kata Donal.(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas