Melewati Batas, Lama-lama DPR Mengangket MK dan MA
Melalui hak angket itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR.
Melalui hak angket itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Namun, penyelidikan yang dimaksud itu adalah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan yang diberlakukan oleh pihak eksekutif atau pemerintah.
"Penyelidikannya beda, tidak pro justicia seperti KPK, Polisi, dan Jaksa. Penyelidikannya di ranah politik," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).
Oleh karena itu, lanjut Donal, dirinya juga mempertanyakan alasan DPR menggulirkan hak angket kepada KPK.
Sebab, KPK bukan bagian dari subyek dari hak angket.
KPK adalah lembaga negara independen yang menjalankan fungsi yudikatif.
"KPK masuk pada eksekutif atau yudikatif?" kata Donal.
Donal menilai, sikap DPR melewati batas.
Ia pun menyangsikan, jika hak angket kepada KPK ini berlanjut maka akan ada lembaga penegak hukum lainnya yang nantinya mengalami nasib serupa.
"Kalau tidak ada batasan seperti ini lama-lama DPR bisa juga mengangket MA, MK. (menilai) 'kok putusan MK seperti itu'," kata Donal.(Fachri Fachrudin)