Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melewati Batas, Lama-lama DPR Mengangket MK dan MA

Melalui hak angket itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Melewati Batas, Lama-lama DPR Mengangket MK dan MA
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR.

Melalui hak angket itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Namun, penyelidikan yang dimaksud itu adalah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan yang diberlakukan oleh pihak eksekutif atau pemerintah.

"Penyelidikannya beda, tidak pro justicia seperti KPK, Polisi, dan Jaksa. Penyelidikannya di ranah politik," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).

Oleh karena itu, lanjut Donal, dirinya juga mempertanyakan alasan DPR menggulirkan hak angket kepada KPK.

Sebab, KPK bukan bagian dari subyek dari hak angket.

KPK adalah lembaga negara independen yang menjalankan fungsi yudikatif.

Berita Rekomendasi

"KPK masuk pada eksekutif atau yudikatif?" kata Donal.

Donal menilai, sikap DPR melewati batas.

Ia pun menyangsikan, jika hak angket kepada KPK ini berlanjut maka akan ada lembaga penegak hukum lainnya yang nantinya mengalami nasib serupa.

"Kalau tidak ada batasan seperti ini lama-lama DPR bisa juga mengangket MA, MK. (menilai) 'kok putusan MK seperti itu'," kata Donal.(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas