Polda Riau Bentuk Tim Usut Praktek Pungli di Rutan Pekanbaru
"Tim sudah dibentuk sebelum ada perintah. Setelah kami dapat info ada praktek pungli, kami sudah membuat tim,"
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Di antaranya kelebihan kapasitas penghuni rutan di kamar sel, minimnya fasilitas air dan listrik, dugaan adanya pungli dari petugas untuk fasilitas tertentu.
Serta adanya perlakuan tidak mengenakkan dan diskriminatif dari petugas rutan.
"Pada dasarnya ada perlakuan dari sipir atau pegawai rutan yang tidak adil dan adanya permasalahan fasilitas seperti air, listrik, dan makan," ujar Guntur.
Ada juga yang memyampaikan kalau mereka mau menghubungi atau menelepon keluarga, mereka harus bayar.
"Yang punya uang bisa telepon, yang tidak mampu enggak bisa telepon," sambungnya.
Menurut napi dan tahanan, lanjut Guntur, masalah-masalah tersebut telah terjadi sejak lama.
Akumulasi kemarahan penghuni rutan diduga terjadi saat kerusuhan Jumat siang itu.
Namun, justru kerusuhan tersebut dimanfaatkan sejumlah napi dan tahanan untuk melarikan diri dari rutan.
"Tapi, penyebab pastinya nanti tunggu hasil penyelidikan tim tim Kumham dan kepolisian," ucapnya.
Minggu (7/5/2017) siang, Menkumham Yasonna Laoly mendatangi Rutan Sialang Bungkuk dan berdialog dengan sejumlah napi dan tahanan.
Dari pengakuan para penghuni rutan tersebut, Yasonna mengetahui ada sejumlah pelanggaran praktek pungli yang dilakukan oknum petugas sipir dan pegawai rutan.
Di antaranya kelebihan kapasitas rutan dimanfaatkan oknum sipir dan staf rutan. Kamar sel yang kecil dipaksakan dihuni banyak napi atau tahanan.
Pegawai rutan akan mengenakan tarif sejumlah uang pungli bagi napi atau tahanan yang merasa sumpek dan minta pindah ke kamar sel lain.
Belum lagi pungli saat jam besuk keluarga napi dan tahanan.
Menurut Yasonna, over kapasitas menjadi masalah klasik dan umum yang terjadi di hampir seluruh rutan dan lapas di Indonesia.
Namun, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran terjadinya praktek pungli.
Karena itu, Yasonna meminta bantuan Polda Riau untuk mengusut praktek pungli yang terjadi di rutan tersebut.