Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Miryam Tak Diizinkan Penyidik Hadiri Praperadilan Pemberian Keterangan Palsu

Mita Mulia dan tim kuasa hukum lainnya mengaku sudah berusaha menghadirkan Miryam hingga minggu lalu.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum: Miryam Tak Diizinkan Penyidik Hadiri Praperadilan Pemberian Keterangan Palsu
Tribunnews.com/Rizal Bomantana
Mita Mulia, kuasa hukum tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mita Mulia, kuasa hukum tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani mengaku belum mendapatkan izin dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan kliennya tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/5/2017).

Mita Mulia dan tim kuasa hukum lainnya mengaku sudah berusaha menghadirkan Miryam hingga minggu lalu.

"Terakhir kami berusaha menemui hari Sabtu (6/5/2017) kemarin, bahkan kami tidak bisa bertemu karena izin dari penyidik belum keluar. Namun kami sudah membuat surat kuasa dan memberikannya kepada pihak PN Jakarta Selatan pada 1 Mei 2017 lalu," ujar Mita Mulia.

Baca: Ini Alasan Miryam Ajukan Gugatan Praperadilan

Miryam melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas pemberian status tersangka kepadanya oleh KPK sebagai pemberi keterangan palsu kasus E-KTP.

KPK mengancam Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

Mita Mulia menjelaskan pihaknya melihat adanya kejanggalan karena seharusnya penetapan tersangka harus dilakukan hakim seperti tertuang dalam Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita Rekomendasi

"Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor memang memiliki lex specialist namun masalah prosedur harus kembali ke KUHAP. Jadi kami di sini mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan tersebut," jelasnya.

Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pemberian keterangan palsu rencananya akan dilakukan hari ini, Senin (8/5/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

Namun hingga pukul 12.00 WIB, sidang praperadilan belum juga dimulai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas