Kuasa Hukum: Miryam Tak Diizinkan Penyidik Hadiri Praperadilan Pemberian Keterangan Palsu
Mita Mulia dan tim kuasa hukum lainnya mengaku sudah berusaha menghadirkan Miryam hingga minggu lalu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mita Mulia, kuasa hukum tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani mengaku belum mendapatkan izin dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan kliennya tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/5/2017).
Mita Mulia dan tim kuasa hukum lainnya mengaku sudah berusaha menghadirkan Miryam hingga minggu lalu.
"Terakhir kami berusaha menemui hari Sabtu (6/5/2017) kemarin, bahkan kami tidak bisa bertemu karena izin dari penyidik belum keluar. Namun kami sudah membuat surat kuasa dan memberikannya kepada pihak PN Jakarta Selatan pada 1 Mei 2017 lalu," ujar Mita Mulia.
Baca: Ini Alasan Miryam Ajukan Gugatan Praperadilan
Miryam melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas pemberian status tersangka kepadanya oleh KPK sebagai pemberi keterangan palsu kasus E-KTP.
KPK mengancam Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.
Mita Mulia menjelaskan pihaknya melihat adanya kejanggalan karena seharusnya penetapan tersangka harus dilakukan hakim seperti tertuang dalam Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor memang memiliki lex specialist namun masalah prosedur harus kembali ke KUHAP. Jadi kami di sini mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan tersebut," jelasnya.
Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pemberian keterangan palsu rencananya akan dilakukan hari ini, Senin (8/5/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Namun hingga pukul 12.00 WIB, sidang praperadilan belum juga dimulai.