Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Napi Kabur, Menkumhan Copot Kepala Kanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Riau

Selain itu, Yasonna memberhentikan status Pegawai Negeri Sipil terhadap Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratusan Napi Kabur, Menkumhan Copot Kepala Kanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Riau
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sanksi berat kepada sejumlah pejabat pemasyarakatan terkait kaburnya ratusan narapidana dari Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Ia mencopot Kepala Kantor Wilayah Riau dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau.

"Kakanwilnya dan Kadiv Pemasyarakatan saya berhentikan. Ditarik ke Jakarta untuk pembinaan," ujar Yasonna, dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/5/2017) petang.

Baca: Kisah Pelarian Ratusan Tahanan Rutan Pekanbaru, Ada yang Sembunyi di Dapur Rumah Warga

Selain itu, Yasonna memberhentikan status Pegawai Negeri Sipil terhadap Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.

Keduanya dianggap terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak narapidana dan tahanan.

Yasonna menunjuk Anzhar sebagai Pelaksana Harian Kepala Rutan dan Jefriadi sebagai Pelaksana Harian Kepala Pengamanan Rutan untuk memulihkan keadaan.

Berita Rekomendasi

Ia pun melantik Dewa Putu Gede sebagai Kepala Kanwil Riau.

"Saya buat datanya, petugas ada enam yang di Rutan yang diturunkan pangkat setingkat. Namanya enggak perlu ya," kata Yasonna.

Baca: Hari Pertama Kerja, Plh Karutan Sialang Bungkuk Dapat Laporan Pungli Pemindahan Tahanan

Yasonna mengatakan, pencabutan status PNS terhadap petugas rutan baru pertama kali dilakukan.

Ia menilai, apa yang terjadi di Rutan Sialang Bungkuk sudah tak bisa lagi ditelorir.

Kasus kaburnya ratusan napi ini tidak hanya karena lengahnya pengawasan maupun over capacity.

"Terjadi pelanggaran hak dasar warga binaan, ada pungli, pemerasan. Tidak sesuai dengan pembinaan yang diatur undang-undang pemasyarakatan," kata Yasonna.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas