Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Presiden Jokowi
Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati langkah Ahok yang telah mengajukan banding.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mendengar putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati langkah Ahok yang telah mengajukan banding.
"Kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh pak Basuki Tjahja Purnama untuk banding," ujar Jokowi di PLTMG MPP, Jayapura, Selasa (9/5/2017).
Baca: Fahri Hamzah Minta Ahok Calm Down Jangan Terlalu Agresif
Mantan Gubernur DKI itu pun meminta kepada semua pihak juga untuk menghormati keputusan majelis hakim.
Sehingga proses hukum bisa berjalan sebagai seharusnya.
"Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang dibacakan majelis hakim," ungkap Jokowi.
Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mempercayai sistem hukum di Indonesia.
Karena pada akhirnya menurut Jokowi, hukum tidak berpihak pada keadilan.
"Paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ungkap Jokowi.
Baca: ICJR Menyesalkan Perintah Penahanan Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Sebelumnya diberitakan Ahok telah divonis dua tahun penjara.
Jabatannya sebagai Gubernur DKI pun dicopot dan digantikan oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Kubu Ahok pun keberatan dan mengajukan banding atas putusan vonis hakim.