Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Dalam Sidang Kasus Pajak, Fadli Zon Mengaku Ikut Tax Amnesty

"Saya memang sedang mengurus SPT saya saat itu. Kemudian saya ikut tax amnesty kan. Pada waktu itu ada keterlambatan,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disebut Dalam Sidang Kasus Pajak, Fadli Zon Mengaku Ikut Tax Amnesty
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak mengetahui dugaan pidana kasus pajak.

Wakil Ketua Umum partai Gerindra itu mengikuti program tax amnesty.

"Saya memang sedang mengurus SPT saya saat itu. Kemudian saya ikut tax amnesty kan. Pada waktu itu ada keterlambatan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Fadli menegaskan dirinya telah melaporkan keuangan ke Dinas Pajak.

Ia pun tidak mengetahui adanya selisih laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dengan SPT.

"Pokoknya kalau LHKPN saya laporkan semuanya. Kalau masalah pajak kan seperti kurang biaya semaunya kan ada mekanismenya," kata Fadli.

Berita Rekomendasi

Fadli pun menilai wajar adanya permasalahan selisih laporan tersebut.

Terpenting, ia menegaskan telah membayar pajak.

"Saya bayar pas tax amnesty," kata Fadli.

Sebelumnya, karena ada selisih harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masuk dalam daftar penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak.

Fakta tersebut berdasarkan nota dinas tahun 2016 yang ditandatanganiterdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Keterangan tersebut dibenarkan Hilman Flobianto dalam sidang lanjutan terdakwa Handang.

"Fahri Hamzah ada daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN selisih Rp 4 miliar (Rp 4,46 miliar)," kata Hilman saat bersaksi untuk terdakwa Handang Soekarno di Pengdilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dalam nota dinas tersebut, penyelidikan tersebut tekrait dugaan pidana yang dilakukan Fahri Hamzah yakni penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain nama Fahri Hamzah, juga ada nama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Fadli Zon masuk dalam bukti permulaan, sesuai dengan nota dinas tersebut, karena terkait dugaan pidana tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi.

"Untuk Fadli Zon (terkait) SPT," kata Hilman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas