Akbar Tanjung Sarankan DPR Pertimbangkan Kembali Hak Angket KPK
"Jadi karena itu, menurut saya apa perlu, apa patut ditindaklanjuti soal hak angket itu,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung meminta DPR mempertimbangkan ulang penggunaan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akbar mendesak DPR tak membentuk panitia khusus (pansus) angket KPK mengingat banyak fraksi yang menolak mengirim wakilnya.
"Faktanya terkait penyusunan pansusnya itu banyak yang tidak mengirim termasuk partai Golkar kan."
"Jadi karena itu, menurut saya apa perlu, apa patut ditindaklanjuti soal hak angket itu," ujar Akbar seusai menerima kunjungan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di kediamannya, di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Mantan Ketua DPR itu menambahkan, saat ini KPK juga telah menunjukkan tajinya dengan mengungkap beberapa kasus korupsi besar seperti kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Apalagi, kata Akbar, saat ini KPK tengah menggarap kasus yang tak kalah besar, yakni korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Angket itu ya tetap dimungkinkan, tapi lebih dari itu kita beri prioritas pada upaya pemberantasan korupsi," kata Akbar.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim