Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum PPP: Hakim Sudah Perintahkan Penahanan Ahok, Kita Hormati

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy meminta masyarakat untuk menghormati vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Pur

zoom-in Ketum PPP: Hakim Sudah Perintahkan Penahanan Ahok, Kita Hormati
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy saat menghadiri konferensi pers di Bumbu Desa Resto, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy meminta masyarakat untuk menghormati vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Dia pun meminta masyarakat menghormati putusan hakim yang langsung memerintahkan penahanan terhadap pria yang akrab disapa Ahok itu.

"Hakim sudah memerintahkan penahanan ya lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku saja. Prinsip kita sama-sama menghormati hukum," kata Romahurmuziy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Pria yang akrab disapa Romy ini memaklumi apabila ada pendukung Ahok yang tidak terima dan melakukan aksi meminta penahanan Ahok ditangguhkan. Ia mengatakan, aksi massa memang tidak dilarang karena merupakan hak setiap warga negara.

"Yang penting hormati proses hukum yang sudah berjalan dan kita harus segera kembali untuk mengutuhkan seluruh warga bangsa kita," ucap Anggota Komisi III DPR ini.

Di sisi lain, Romahurmuziy juga mengingatkan bahwa vonis terhadap Ahok belum bersifat final. Apalagi, Ahok dan Jaksa juga sudah sama-sama mengajukan banding.

Ia berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan agar tidak membuat suasana menjadi lebih runyam.

"Persoalan ini kan bagian dari persoalan yang dipicu isu SARA. Kalau hal seperti ini tidak segera kita selesaikan, kita tuntaskan nanti kerekatan kita sebagai bangsa terancam," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas