Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Masih Tunggu Jawaban Pengadilan Tinggi Soal Penangguhan Penahanan Ahok

Wayan mengatakan, meski permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan, sampai hari ini belum ada keputusan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Masih Tunggu Jawaban Pengadilan Tinggi Soal Penangguhan Penahanan Ahok
Tribunnews.com
Ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu belum diputuskan.

Adapun Ahok sudah empat hari ditahan sejak vonis kasus penodaan agama dibacakan pada Selasa (9/5/2017).

"Sudah (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), saya yang menyerahkan permohonan, kami yang menyusun, kami yang melampirkan penjamin, kami menyerahkan, saya ikut," ujar Wayan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

Wayan mengatakan, meski permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan, sampai hari ini belum ada keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Masih seperti ini, menunggu. Karena memang saling lempar. Karna ini memang menarik perkara ini. Belum pernah saya temui kasus di mana pengadilan menahan pada saat memutuskan, sementara jaksa dan polisi tidak," ucap Wayan.

Dia menuturkan, pihak Pengadilan Tinggi menyatakan masih menunggu berkas perkara Ahok yang berisi putusan, berita acara, serta vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

"Tinggal menunggu keputusan Pengadilan Tinggi, katanya menunggu berkas. Pertanyaannya, kalau dulu memutuskan tanpa berkas kenapa sekarang harus menunggu berkas?" tutur Wayan.

BERITA TERKAIT

Ahok ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5/2017).

Selain tim kuasa hukum, para pendukung Ahok juga membantu proses permohonan penangguhan penahanan dengan cara menggalang KTP warga untuk dijadikan jaminan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas