Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Audit BPK Jadi Dasar Pijakan dalam Ungkap SKL BPPN

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa SKL itu layak diberikan kepada Pemegang Saham BDNI.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Audit BPK Jadi Dasar Pijakan dalam Ungkap SKL BPPN
ISTIMEWA
Sjamsul Nursalim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat temuan terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam Perjanjian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) prosesnya tidak ada masalah.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat sekaligus Praktisi Hukum, Alfons Loemau, SH MBus mengatakan, hasil audit BPK itu harus menjadi acuan bagi KPK.

Karena BPK sebagai lembaga tinggi Negara, yang bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang secara resmi mengatakan kebijakan pemberian SKL tidak bermasalah.

"Kalau itu tidak dijadikan acuan, buat apa ada BPK,” katanya, Sabtu (13/5/2017).

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa SKL itu layak diberikan kepada Pemegang Saham BDNI.

Pasalnya Pemegang Saham dalam hal ini Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA serta perubahan perubahannya dan sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002.

Berita Rekomendasi

Audit BPK sendiri diadakan dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

Pemeriksaan atas PKPS yang bertujuan untuk menilai kepatuhan pada peraturan, kebijakan pemerintah serta perjanjian yang telah disepakati, kewajaran jumlah kewajiban pemegang saham yang telah ditetapkan, efektvitas pengalihan dan pengelolaan asset eks Pemegang Saham Pengendali dan penyelesaian akhir PKPS.

Menurut Alfons, dalam proses penegaan hukum sesuai dengan pasal 184, UU No 8 tahun 1981, tetang hukum acara pidana dikatakan bahwa, disebutan adanya dokumen dan keterangan ahli.

"Mengenai dokumen yang dimaksud salah satunya adalah dokumen resmi BPK, untuk mengungkap suatu perkara pidana,” katanya.

Kemudian di dalam UU Tipikor diatur secara limitatif siapa yang memiliki kewenangan audit, yang harus dipakai dalam menentukan kerugian Negara.


“Secara lugas Tipikor mengamanatkan lembaga Pemeriksa Keuangan dalam hal ini BPK adalah yang memiliki tugas untuk menentukan besaran kerugian Negara,” ujar Alfons.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas