KPK Gali Keterangan Imam Besar Masjid Istiqlal Untuk Tersangka Fahd El Fouz
Nasaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan wakil menteri agama 2011-2014
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
Nasaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan wakil menteri agama 2011-2014 untuk tersangka Fahd El Fouz A Rafiq.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2017).
Febri menjelaskan, saat ini Nasaruddin sudah hadir di Gedung KPK, Jakarta.
Menurutnya, selain Nasaruddin, saksi-saksi lainnya yang telah datang diantaranya, Wahab selaku project manager, Agus Sugianto serta Syamsu Rachman dan Vasco Ruseimy, yang diketahui rekan dari Fahd.
"Mereka sudah hadir semua per pukul 11.00 WIB," kata Febri.
Nama Nasaruddin sendiri diketahui masuk dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Agama yang juga pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran Ahmad Jauhari.
Kemudian, Fahd saat bersaksi dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, mengaku pernah bertemu dengan Nasaruddin untuk mengecek proyek-proyek Kemenag pada 2011.
Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag.
Namun, Nasaruddin telah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran ini, dengan melakukan penunjukkan langsung.
Sebelumnya, Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq yang adalah Ketua Umum Angkatan Muda Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.
"Penyidik menetapkan FEF sebagai tersangka di korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag. Kami sudah Layangkan surat panggilan tersangka bagi FEF pada Jumat (28/4/2017)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.