Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW, Seorang Mahasiswa di Medan Ditangkap Polisi
Melalui akun Facebook-nya, ia melakukan chat dengan seseorang dan menyebut "B***ng Inamma Mahammad saw".
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah sebelumnya polisi menangkap dan menahan seorang pengusaha bernama Anthony Hutapea karena kasus penistaan agama di Medan, kali ini Polrestabes Medan kembali menangkap seorang diduga penista agama.
Dia adalah seorang mahasiswa Jurusan Teknik Universitas Negeri Medan (Unimed) yang diduga pemilik akun Facebook bernama Bangun Prima Ekapersada.
Melalui akun Facebook-nya, ia melakukan chat dengan seseorang dan menyebut "B***ng Inamma Mahammad saw".
Baca: Pasal Penistaan Agama Ingin Diganti, DPR Usulkan Lewat Perpu
Pernyataan ini dianggap menghina Nabi Muhammad S.A.W dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Yang bersangkutan diamankan di sebuah rumah kos-kosan yang berada di seputaran Jalan Pancing, Medan.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Sudah diamankan dini hari tadi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, kepada wartawan, Selasa (16/5/2017) sore.
Namun, Sandi belum bisa menjelaskan secara detail duduk perkara kasus ini.
Baca: Pakar Hukum: Kasus Dugaan Penistaan Agama Bisa Diselesaikan Lewat Dialog
Sebab, mahasiswa dimaksud masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik yang ada di lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan.
Di media sosial khususnya Facebook, beberapa orang sempat meng-capture ucapan Bangun Prima.
Dengan menggunakan bahasa daerah, remaja ini dianggap menghina Nabi Muhammad.
Adapun beberapa orang yang sempat men-share capture ucapan Bangun di antaranya akun Facebook Ade Lesmana pada 14 Mei 2017 pukul 20.44.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.