Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindak Lanjut Rekomendasi KPK, Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Urus Asuransi TKI

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terus mengkaji kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengurus jaminan perlindungan

Editor: Content Writer
zoom-in Tindak Lanjut Rekomendasi KPK, Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Urus Asuransi TKI
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melayani calon peserta Jaminan Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Senin (12/10/2015). Sebanyak 34.670 perusahaan di Jateng-DIY belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk ikut kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS KT). Berdasarkan data di BPJS KT Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng dan DIY, total ada 62.437 unit perusahaan yang berbadan hukum. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terus mengkaji kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengurus jaminan perlindungan sosial untuk TKI.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri.

“Ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari KPK. Oleh karenanya, kami meminta BPJS untuk rapat bersama KPK, OJK dan pihak lain yang terkait membicarakan skema jaminan perlindungan sosial TKI. Kita ingin sistem asuransi TKI masuk dalam bentuk skema jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi TKI,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai acara Penganugrahan TKI Inspiratif Pilihan Tempo di Jakarta pada Senin (15/5/2017).

Menaker Hanif menjelaskan bentuk skema jaminan sosial dalam mekanisme asuransi TKI dilakukan untuk meningkatkan kualitas perlindungan.

“Asumsinya, BPJS adalah badan publik milik negara. Sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik,” kata Hanif.

Saat ini, asuransi TKI dipegang oleh konsorsium perusahaan asuransi namun diharapkan ke depannya mampu dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Transformasi dari asuransi ke jaminan sosial, ini yang kita minta untuk BPJS kaji. TKI punya 13 risiko pekerjaan, kita minta jajaran Kementerian bersama BPJS, OJK dan pihak lainnya mengkaji berapa yang wajib dan berapa yang bisa dicover," ujarnya.

Hanif menyebut BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan rapat bersama KPK dan pihak lain untuk membahas mengenai pengalihan asuransi tersebut dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.

"Jika sudah ditemukan skema yang tepat, maka akan segera dialihkan," kata Menaker.

Saat ini, Kemnaker sedang melakukan finishing skema perlindungan sosial TKI tersebut. Diharapkan, peralihan dapat dilakukan pada tahun 2017 ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas