Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI Minta Para Ustaz Tolak Mengasuh Acara Ramadan Jika Disponsori Rokok

Contohnya, di Eropa Barat iklan rokok telah dilarang sejak 1960. Dan di Amerika Serikat iklan rokok telah dilarang sejak 1973.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in YLKI Minta Para Ustaz Tolak Mengasuh Acara Ramadan Jika Disponsori Rokok
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan larangan iklan rokok di televisi selama bulan Ramadan.

Apalagi di akhir Mei 2017, terdapat dua momen penting, pertama puasa Ramadan, yang diperkirakan akan dimulai pada 27 Mei, dan kedua, adalah HTTS atau Hari Tanpa Tembakau Se Dunia, yang rutin diperingati pada 31 Mei.

Kenapa dengan iklan rokok?

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan saat ini di seluruh dunia, iklan, promosi dan sponsor iklan rokok sudah dilarang total, di semua lini media.

Contohnya, di Eropa Barat iklan rokok telah dilarang sejak 1960. Dan di Amerika Serikat iklan rokok telah dilarang sejak 1973.

Demikian juga di negara-negara penghasil tembakau/rokok terbesar di dunia, seperti China, India, Brasil, Bangladesh, Jepang; pun iklan/promosi rokok telah dilarang.

Terutama setelah negaranya meratifikasi/mengaksesi FCTC. Di Israel pun iklan rokok dilarang.

Berita Rekomendasi

"Hanya di Indonesia, iklan, promosi rokok masih menjamur di semua lini media. Saat ini, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok di televisi," ujar Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Selasa (16/5/2017).

Lebih lanjut menurutnya, banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur.

Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat.

Pengaturan itu dengan asumsi agar iklan rokok tidak dilihat oleh anak-anak, karena sudah pada tidur.

Namun, karena harus bangun pada saat makan sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur itu.

Bahkan produsen rokok lanjutnya, segaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. "Ini hal yang tragis!" ujarnya.

Selain itu industri rokok juga melakukan iklan, promosi terselubung pada jam-jam prime time, misalnya menjelang buka puasa, dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk.

"Ini jelas bentuk pengelabuhan pada publik. Sebab nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya," katanya.

Selanjutnya mengiklankan iklan rokok dan menjadi sponsor acara keagamaan di televisi juga sebuah tindakan yang tidak etis.

Sudah terbukti merokok bukan tindakan positif, bahkan sebagian diharamkan, tetapi malah mensponsori program di bulan suci.

Untuk itu pula YLKI meminta para ustaz--yang menjadi pengasuh acara di televisi saat Ramadhan, untuk menolak jika acara tersebut disponsori rokok, baik secara terang-terangan atau terselubung.

"Selain mematuhi regulasi, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produk rokoknya. Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi pada rokok yang dipasarkan itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas