Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Keterangan dari Petani Tambak di Lampung untuk Kasus BLBI

KPK menggali keterangan dari petani tambak di Lampung dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI

Editor: Sanusi
zoom-in KPK Dalami Keterangan dari Petani Tambak di Lampung untuk Kasus BLBI
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari petani tambak di Lampung dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, petani tambak di Lampung yang diperiksa adalah petani tambak dari PT Dipasena.

Perusahaan ini merupakan milik Sjamsul Nursalim, obligor SKL BLBI yang juga pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Febri mengatakan, pemeriksaan petani tambak tersebut dilakukan pada 9 Mei-11 Mei 2017 lalu, di Polda Lampung.

Ada puluhan petani tambak yang diperiksa.

"Penyidik memeriksa 22 saksi yang merupakan petani tambak Dipasena di Lampung," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Ia mengatakan, ada sejumlah hal yang digali dari petani tambak di sana, di antaranya meliputi kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, proses pengembalian kewajiban, atau pinjaman.

Berita Rekomendasi

"Itu yang dilakukan minggu lalu," ujar Febri.

Pada 8-11 Mei 2017, penyidik KPK juga menyita dokumen dari salah satu kantor notaris di Lampung terkait penyidikan kasus BLBI.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Selain mendalami peran Syafruddin, Febri menyatakan KPK juga mendalami pihak lain pada kasus penerbitan SKL BLBI yang diduga merugikan negara sekurangnya Rp 3,7 trilun tersebut.

"KPK sampai saat ini terus gali peran dari tersangka SAT dan pihak lain yang terkait proses peneribtan SKL tersebut," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait penerbitan SKL dalam BLBI. Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas