Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BLBI, KPK Periksa Dua Notaris sebagai Saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ memanggil dua orang notaris yakni, Djoni dan Lianawati Tjendra

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus BLBI, KPK Periksa Dua Notaris sebagai Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ memanggil dua orang notaris yakni, Djoni dan Lianawati Tjendra, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (18/5/2017).

Keduanya bakal digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Benar, hari ini kami menjadwalkan memeriksa dua notaris sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kedua notaris yang dijadwalkan diperiksa penyidik adalah Djoni dan Lianawati Tjendra. Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami. Termasuk kaitannya dengan penggeledahan kantor notaris pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas