Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri, Antasari Bilang 'Ya Sudah'
"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan, dirinya akan menerima apapun hasil penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang dia layangkan.
Sejak awal, ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya ke pihak berwenang.
Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya pada Februari 2017 lalu.
"Kalau memang SP3, kalau saya bilang SP3 reasonable, ya sudah," kata Antasari kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).
Antasari mengatakan, selama langkah yang diambil kepolisian profesional dan proporsional, dirinya akan menerima.
Jika tidak, Antasari memastikan akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan haknya.
"Kalau (alasannya tidak bisa diterima), asal-asalan, ada upayanya kok. Upaya hukumnya," kata Antasari.
Baca: IPW Pertanyakan Empat Point Dibukanya Kembali Kasus Antasari
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menyatakan, kemungkinan laporan Antasari tidak berlanjut ke tingkat penyidikan alias SP3.
"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.
Herry mengatakan, untuk naik ke tahap penyidikan membutuhkan dua alat bukti yang cukup.
Nanun, polisi sampai saat ini masih mencoba mencari bukti-bukti tersebut.
Sebelumnya, Antasari menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya.
Ia menduga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan perancang skenario tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.